PROFIL FAKULTAS HUKUM
Fakultas
Hukum mempunyai dua program studi, yaitu Program Studi Magister Ilmu
Hukum (S-2) dan Program Studi Ilmu Hukum (S-1). Program Studi Ilmu Hukum
(S-1) dengan 4 konsentrasi yaitu, konsentrasi Hukum Bisnis, konsentrasi
Hukum Pidana, konsentrasi Hukum Tata Negara dan konsentrasi Hukum
Pajak.
Program Studi Ilmu Hukum (S-1) berdasarkan SK Akreditasi BAN
PT, memperoleh peringkat B. Dan Program Studi Magister Ilmu Hukum dengan
tiga konsentrasi yaitu, konsentrasi Hukum Bisnis, konsentrasi Hukum
Pidana, dan konsentrasi Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah.
SK
Perpanjangan Izin Operasional terakhir Nomor: 9186/D/T/K-III/2011 dan
berlaku sampai dengan 20 Februari 2016. Untuk Program Studi Magister
Ilmu Hukum perpanjangan izin operasional berlaku sampai dengan 11
Agustus 2014.
VISI :
Tahun 2020 Menjadi Fakultas yang dapat memberikan kontribusi terhahap pengembangan ilmu hukum baik nasional maupun internasional
Indikator kejelasan dan realistis dari visi adalah :
MISI :
TUJUAN :
Fakultas Hukum mempunyai dua program studi, yaitu Program Studi
Magister Ilmu Hukum (S-2) dan Program Studi Ilmu Hukum (S-1). Program
Studi Ilmu Hukum (S-1) dengan 4 konsentrasi yaitu, konsentrasi hukum
bisnis, konsentrasi hukum pidana, konsentrasi hukum tata negara dan
konsentrasi hukum pajak. Program Studi Ilmu Hukum (S-1) berdasarkan SK
Akreditasi BAN PT, memperoleh peringkat B. Dan Program Studi Magister
Ilmu Hukum dengan tiga konsentrasi yaitu, konsentrasi hukum bisnis,
konsentrasi hukum pidana, dan konsentrasi Hukum Administrasi Negara dan
Otonomi Daerah.
SK Perpanjangan Izin Operasional terakhir
Nomor: 9186/D/T/K-III/2011 dan berlaku sampai dengan 20 Februari 2016.
Untuk Program Studi Magister Ilmu Hukum perpanjangan izin operasional
berlaku sampai dengan 11 Agustus 2014.
DEKAN | Dr. Sufiarina, SH. MHum |
Kaprodi Magister Ilmu Hukum | Dr. Nursyamsuddin, SH, MH |
Sekprodi Magister Ilmu Hukum | Dr. Syafrida, SH, M.Hum |
Kaprodi Ilmu Hukum | Dr. H. M. Wira Utama, SH. MH |
Sekprodi Ilmu Hukum | Riana W. Ananto, SH, MH |